Plt Bupati Tetapkan 25 UPTD Puskesmas Kesehatan Pengelolahannya Menjadi BLUD
KUANSING – Jelang Hari Ulang Tahun ( HUT ) Ke 23 Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby tetapkan 25 UPTD Kesehatan di Kabupaten Kuansing menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ), dengan ditanda tangananinya Peraturan Bupati Tentang perubahan pengelolaan Puskesmas ke BLUD Senin (03/10 ) pagi di Pendopo rumah dinas Bupati Kuansing saat acara lonching Aplikasi AKU - SIGAP Dinas Kesehatan Kuansing
Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.
Puskesmas bisa langsung mengelola pendapatan untuk kebutuhan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berstatus BLUD ini Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.
Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.
Suhardiman Amby berharap setelah berstatus BLUD setiap Puskemas bisa lebih berkreasi dan inovasif untuk memberikan pelayan prima kepada masyarakat
“Kepala Puskesmas harus bisa berkreasi, berinovasi, guna memberikan pelayan prima kepada masyarakat”, pinta Suhardiman Amby.