Tegakkan Hukum, Wakil Ketua DPRD Rohil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 76 Perkara di Kejari
BAGANSIAPIAPI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Imam Suroso, menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada Rabu pagi (22/4/2026).
Acara yang diinisiasi oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Rohil ini dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, BBA., MBA., Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus, SH, M.Hum., MM, MIKom., serta jajaran Forkopimda Rohil.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari total 76 perkara pidana umum. Rinciannya terdiri dari 41 perkara narkotika (179,25 gram sabu-sabu, 79,07 gram ganja, dan 99,5 gram pil ekstasi) serta 35 perkara Oharda & Kamnegtibum (pakaian, ponsel, senjata tajam, alat pencurian, dan timbangan digital). Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso, mengapresiasi langkah tegas Kejari Rohil dalam menyelesaikan eksekusi perkara secara tuntas. Kehadiran berbagai instansi dalam acara ini juga menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan perdamaian di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.