ROHUL – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu bersama jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang menggegerkan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga hari, meskipun sempat melarikan diri hingga ke luar daerah.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rokan Hulu, Senin (22/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, serta Kasi Humas Polres Rokan Hulu.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Dusun II, Simpang Baru, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat seorang perempuan. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan identifikasi dan olah TKP,” jelas Kapolres.

Korban diketahui bernama Inur (49), seorang perempuan yang berprofesi sebagai petani atau pekebun. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian diketahui melarikan diri hingga ke Pulau Nias, tepatnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kecamatan Gomo, Kelurahan Orahili Sipo.

Tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah melakukan pencarian intensif selama dua hari, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.20 WIB tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh sakit hati dan emosi yang memuncak akibat pertengkaran antara pelaku dan korban. Pertikaian tersebut disebut telah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku kemudian mengambil pisau yang berada di sekitar rumah korban dan melakukan penyerangan. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau tanpa gagang berbahan logam, satu gagang pisau berbahan kayu, satu helai celana pendek warna coklat muda, satu helai baju warna putih, satu buah ikat pinggang, satu buah tikar, serta satu unit sepeda motor merek Honda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas bantuan informasi yang diberikan. Ke depan, kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional hingga tuntas,” tutup Kapolres.***

Reporter: Anita Nopianti