Penyerahan Rp42 Juta Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Anggota BPD Desa Lambang Sari IV, Sosialisasi Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota BPD Desa Lambang Sari IV, Kecamatan Lirik, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: Ifan Ar Uzan
Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01:00 WIB

INHU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lambang Sari IV, Kecamatan Lirik.

Penyerahan santunan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Aula Desa Lambang Sari IV, Selasa (9/6/2026). Kegiatan dihadiri oleh Camat Lirik Drs. Sugeng Misman, Kepala Desa Lambang Sari IV Sisca Diah Dhayintha, S.Si, Ketua BPD Desa Lambang Sari IV Ampeco, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat pekerja.

Dalam sambutannya, Camat Lirik Drs. Sugeng Misman menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan nyata kepada perangkat desa dan anggota BPD.
"Santunan ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir ketika masyarakat mengalami musibah. Kami berharap seluruh perangkat desa, BPD, maupun pekerja lainnya dapat terlindungi sehingga memiliki rasa aman dalam bekerja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lambang Sari IV Sisca Diah Dhayintha, S.Si mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi perangkat desa maupun masyarakat yang memiliki aktivitas pekerjaan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat yang bekerja, baik petani, pedagang, tukang, maupun pekerja mandiri lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya terjangkau, namun manfaatnya sangat besar ketika terjadi risiko," katanya.

Selain penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sosialisasi mengenai manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta kemudahan menjadi peserta bagi pekerja formal maupun pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa santunan yang diterima ahli waris merupakan bukti nyata manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya peserta. Santunan sebesar Rp42 juta ini merupakan hak peserta yang diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya santunan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Menurut Kurniawan, pihaknya terus mendorong pemerintah desa di Kabupaten Indragiri Hulu agar memberikan perlindungan kepada perangkat desa, anggota BPD, RT/RW, lembaga kemasyarakatan desa, hingga masyarakat pekerja rentan.
"Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin banyak pula keluarga yang memiliki kepastian ketika risiko terjadi. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada setiap pekerja saat menjalankan aktivitasnya," tutupnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan penyerahan manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat, sehingga Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu dapat terus berkembang dan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan.(*) 

Reporter: Ifan Ar Uzan