Tanah Angker Jadi Rebutan Warga
INHU,RIAUKARYA - Sebidang tanah yang diklaim masyarakat selama ini menjadi tanah angker justru saat ini jadi rebutan. Setelah tanah digarap dan bersurat, lahan itu kini jadi persoalan liar hingga menjadi kasus hukum.
Atan Maspar (70), pemilik surat beserta tanah tersebut saat ini tengah berseteru sengit memperebutkan tanah tersebut. Atan harus menghadapi Salim (53) yang dianggap sebagai pengklaim lahan seluas 1 ha tanpa ada alasan yang logis.
" Pak Salim tak punya surat tanah itu dan beliau bukan warga desa Bandar Padang. Darimana kok bisa saat uji mengakui Tanak kami itu " ujar Atan belum lama ini.
Salim dianggap tak memiliki legalitas apapun dalam kepemilikan lahan tersebut. Salim juga bukan warga desa terkait.
Letak tanah berada di desa Bandar Padang kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Atan Aspar asli warga desa Bandar Padang dan saat ini dianggap sebagai tokoh agama di desa tersebut.
Sementara Salim merupakan warga desa Baligan kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Terkait klaim Salim dalam kepemilikan lahan itu diceritakan oleh Atan melalui salah seorang rekan, Rambe (50).
Menurut Rambe, pengklaim tanah yakni Salim memiliki tanah berdasarkan pengakuan semata, lantaran tandatangannya yang dibubuhkan ke dalam surat surat sempadan milik beberapa warga desa sekitar yang diduga hanya sebagai saksi sempadan.
Melihat tindakan Salim yang model seperti itu, Atan mengggap bahwa perlakuan itu hanya pantas dilakukan oleh mafia tanah yang patut dihukum.
Anehnya, Salim justru memperoleh dukungan dari kepala desa Bandar Padang, Saprizal alias Ical. Dikatakan Rambe, Kades menyalahkan pihaknya melakukan tuntutan pada Salim. Bahkan Kades menuding Atan telah melakukan permohonan palsu saat meminta registrasi surat tanah sengketa itu sebelumnya.
Perkara ini sudah berjalan satu tahun dan sudah dilaporkan ke pihak hukum di Polres Inhu. Namun entah karena apa,kasus masih belum menemukan penyelesaian. Bahkan Kades sendiri mengaku sudah malas memediasikan perkara tersebut.
Kepala desa Bandar Padang Saprizal alias Ical saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan kasus yang tengah ia hadapi bersama warga nya itu. Namun demikian Ical mengaku letih mengurus kasus tersebut . Bahkan Ical mengatakan jika harapan 1 ha tanah itu harus menjadi milik Atan maka itu hanya mimpi.
" Kayaknya kalau mintanya tanah 1 hektar itu jadi milik dia itu sulit mas, " ujar Ical.
Menyikapi dan menganalisa persoalan, dalam hal ini pihak Atan menduga telah ada ketidakberesan mediasi yang dilakukan oleh kepala desa. Dimana satu tahun lalu Kades membuka mediasi itu namun justru buahnya keputusan asaan kades.
" Kades putus asa mediasi kasus ini, bahkan saat ini kades malah menuduh kami melakukan permohonan palsu atas surat tanah itu. Padahal beliau lah yang menandatangani surat tanah kami itu " tutup Rambe.(*)