Otonomi Asimetris: Belajar dari Aceh, Papua, Katalonia, dan Skotlandia (Ringkasan dari tugas mata kuliah Perbandingan Konstitusi)

Susanty Hariany Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning.
Penulis: Redaksi
Senin, 28 September 2026 | 14:09:00 WIB

Dalam sistem negara kesatuan, kewenangan daerah pada dasarnya berasal dari delegasi pemerintah pusat. Namun banyak negara modern menempuh pendekatan otonomi asimetris dimana pemberian kewenangan yang lebih luas kepada daerah tertentu dibandingkan daerah lain. Hal ini sebagai cara mengakomodasi keberagaman sejarah, budaya, dan identitas lokal.

Empat wilayah, empat pendekatan
Di Indonesia, Aceh memperoleh status otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mencakup kewenangan di bidang peradilan syariat, partai politik lokal, dan bagi hasil sumber daya alam. Papua memperoleh otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dengan kekhususan berupa Majelis Rakyat Papua, dana otonomi khusus, serta afirmasi bagi putra-putri asli Papua.

Di Spanyol, Katalonia diatur melalui Statuta Otonomi yang memberi kewenangan luas di bidang fiskal, bahasa, dan budaya. Di Inggris, Skotlandia memperoleh devolusi kewenangan lewat Scotland Act 1998 (diperluas 2012 dan 2016) di bidang kesehatan, pendidikan, sebagian perpajakan, dan jaminan sosial, dijalankan oleh Parlemen Skotlandia di Edinburgh.

Poin perbandingan
Keempat wilayah ini menunjukkan pola yang sama, otonomi asimetris lahir dari latar belakang historis dan tuntutan identitas yang kuat, dan dijalankan lewat legislasi khusus tanpa mengubah bentuk negara menjadi federal. 

Perbedaannya terletak pada cakupan kewenangan yang diberikan, mulai dari aspek keagamaan dan adat di Aceh dan Papua, hingga aspek fiskal dan legislasi domestik di Katalonia dan Skotlandia.

Faktor yang memengaruhi keberhasilan model ini, berdasarkan kajian literatur dan perbandingan hukum, antara lain konsistensi implementasi kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang, keterlibatan daerah dalam proses legislasi lanjutan, pembagian manfaat ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat lokal, tersedianya saluran prosedural untuk menyalurkan aspirasi, dan pengakuan terhadap kelembagaan adat setempat.

Kajian ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan perundang-undangan, merujuk pada peraturan perundang-undangan, statuta otonomi, serta literatur akademik terkait hubungan pusat-daerah.

Oleh:

Susanty Hariany

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning.

Reporter: Redaksi