Iuran Perusahaan Tertunggak Rp2,07 Miliar Dipulihkan, Pekerja Riau Makin Punya Kepastian Perlindungan
INHU – Bagi seorang pekerja, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi perusahaan. Ketika kecelakaan kerja terjadi, pencari nafkah meninggal dunia, atau pekerja menghadapi risiko sosial ekonomi lainnya, kepastian kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi bagian penting agar hak perlindungan dapat diterima.
Hal inilah yang terus diperkuat melalui kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), sepanjang 2026 Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau berhasil memulihkan tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp2,07 miliar.
Pemulihan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial yang menjadi hak pekerja dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) dan Sosialisasi Kepatuhan yang digelar pada Rabu (9/9/2026) di Pekanbaru. Kegiatan menyasar sekitar 500 perusahaan penunggak iuran di Provinsi Riau, sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban pemberi kerja, termasuk di sektor jasa konstruksi yang memiliki banyak tenaga kerja dengan risiko pekerjaan cukup tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai kepatuhan dan aspek hukum kewajiban pemberi kerja disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Jerniaty.
Melalui pendampingan tersebut, perusahaan didorong memahami bahwa pembayaran iuran tepat waktu bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa sinergi Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan diarahkan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi.
“Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi dan pendampingan hukum, kami mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar I Dewa Gede Wirajana.
Ia mengatakan pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi agar perusahaan memahami pentingnya memenuhi kewajiban jaminan sosial sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Ibkar Saloma menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau atas dukungan dalam memperkuat kepatuhan perusahaan.
“Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Sinergi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial secara optimal,” ujar Ibkar.
Menurutnya, pemulihan tunggakan lebih dari Rp2 miliar menunjukkan bahwa kolaborasi dan pendampingan hukum dapat memberikan dampak nyata dalam mendorong perusahaan menyelesaikan kewajibannya.
Saat Iuran Tertib, Perlindungan Pekerja Lebih Terjamin
Dari sisi pekerja, kepatuhan perusahaan memiliki arti yang sangat penting. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai risiko yang dapat terjadi selama maupun setelah masa kerja, termasuk kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencatat pembayaran manfaat kepada peserta dan keluarga merupakan bagian dari kesinambungan perlindungan pekerja.
Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan mengatakan penyelesaian tunggakan iuran harus dilihat dari sisi kepentingan pekerja yang membutuhkan kepastian perlindungan.
“Bagi pekerja, yang paling penting adalah kepastian bahwa ketika risiko terjadi, perlindungan yang menjadi haknya dapat berjalan. Karena itu, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran secara tertib merupakan hal yang sangat penting,” kata Kurniawan.
Menurutnya, pekerja tidak seharusnya berada dalam posisi harus memikirkan apakah perlindungan mereka tetap berjalan ketika menghadapi risiko pekerjaan. Kepatuhan pemberi kerja menjadi salah satu bagian penting untuk memberikan kepastian tersebut.
“Kami berharap semakin banyak perusahaan yang menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Jangan sampai ketika pekerja membutuhkan perlindungan, justru muncul persoalan karena kewajiban perusahaan belum dipenuhi,” ujarnya.
Kurniawan menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pada akhirnya, yang ingin kita pastikan adalah pekerja terlindungi. Perusahaan patuh, iuran tertib, dan ketika risiko terjadi, pekerja maupun keluarganya memiliki jaring perlindungan. Ini yang harus terus kita bangun bersama,” katanya.
Melalui Legal Assistant, sosialisasi, pendampingan dan langkah hukum yang terukur, perusahaan didorong untuk menyelesaikan kewajiban dan tidak membiarkan tunggakan berlarut-larut.
Pemulihan tunggakan Rp2,07 miliar pun bukan hanya berbicara mengenai angka. Di baliknya terdapat kepentingan pekerja yang membutuhkan kepastian bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan tetap hadir ketika mereka menghadapi risiko.
Karena bagi pekerja, iuran yang dibayarkan tepat waktu bukan sekadar angka di administrasi perusahaan—melainkan bagian dari kepastian perlindungan untuk dirinya dan keluarganya.(Fan)