BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Dorong Pengurus dan Anggota Koperasi Segera Terdaftar
INHU – Masih banyak koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi yang belum terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari unsur pengurus maupun anggotanya. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) kepada Pengurus Koperasi, yang dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris penerima manfaat Bantuan Iuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Kegiatan yang digelar pada 15 September 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi serta jajaran terkait.
Sosialisasi PWBD menjadi momentum untuk mendorong koperasi yang belum terdaftar agar segera memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus dan anggota koperasi.
Hal ini dinilai penting mengingat aktivitas koperasi melibatkan banyak pekerja dan pelaku usaha yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
14 Ahli Waris Terima Santunan DBH Sawit
Selain sosialisasi kepesertaan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 14 ahli waris penerima manfaat bantuan iuran DBH Sawit bersama Pj. Sekda Kuantan Singingi.
Program perlindungan melalui DBH Sawit sendiri telah berjalan sejak Januari 2024 dan pada 2026 memasuki tahun ketiga pelaksanaannya. Hingga saat ini, sebanyak 8.680 tenaga kerja telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
Bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia, manfaat JKM menjadi bentuk perlindungan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi R Argo Sulistiyarto mengatakan, program DBH Sawit menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja, khususnya pekerja yang berada di sektor perkebunan dan masyarakat rentan.
“Santunan yang diterima ahli waris hari ini merupakan bukti bahwa program DBH Sawit memberikan manfaat nyata ketika risiko terjadi. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan,” ujar Argo.
Ia juga berharap jumlah penerima manfaat DBH Sawit dapat diperluas pada tahun berikutnya, sehingga perlindungan tidak hanya dirasakan oleh 8.680 pekerja yang saat ini telah terdaftar.
Di sisi lain, Argo mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial juga penting bagi ekosistem koperasi. Pengurus dan anggota koperasi yang aktif bekerja dan menjalankan kegiatan ekonomi perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dorong Koperasi Tidak Menunggu Risiko Terjadi
Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat Muhammad Kurniawan mengatakan sosialisasi PWBD merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dan memastikan pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial.
“Jangan menunggu risiko terjadi baru menyadari pentingnya jaminan sosial. Pengurus maupun anggota koperasi merupakan bagian dari ekosistem pekerja yang juga memiliki risiko, sehingga perlu dipastikan mendapatkan perlindungan,” kata Kurniawan.
Menurutnya, keberadaan koperasi memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap pengurus dan anggota koperasi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih aman dan berkelanjutan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini semakin banyak koperasi yang segera mendaftarkan pengurus dan anggotanya. Dengan semakin luasnya perlindungan, kita bersama-sama dapat meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kuantan Singingi,” ujarnya.
Kurniawan juga mengapresiasi keberlanjutan program DBH Sawit yang telah berjalan selama tiga tahun. Menurutnya, keberlanjutan program tersebut penting agar pekerja yang berada di sektor perkebunan dan kelompok pekerja rentan tetap memperoleh perlindungan.
“Kami berharap program DBH Sawit dapat terus berlanjut pada tahun berikutnya dan cakupannya dapat diperluas. Dari 8.680 pekerja yang sudah terlindungi saat ini, tentu masih banyak pekerja lainnya yang membutuhkan perlindungan,” katanya.
Kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya persoalan administrasi kepesertaan. Di balik setiap peserta terdapat pekerja dan keluarga yang membutuhkan kepastian perlindungan ketika risiko pekerjaan datang.
Dari koperasi hingga pekerja perkebunan, pesan yang dibawa sederhana: jangan menunggu musibah datang untuk mulai sadar pentingnya jaminan sosial.(Fan)