INHU - Rehab jalan baru tahun 2023 di Desa Pulau Gajah sepanjang 4000 meter, tuntas dikerjakan dengan kwalitas jalan memuaskan. Namun, jalan tersebut kembali rusak setelah dilanda banjir panjang selama empat bulan diawal tahun 2024. Berdasarkan usulan masyarakat dalam musyawarah desa Pulau Gajah, jalan tersebut kembali direhab dengan cara ditimbun tanah krokos tahun 2024 ini.

Kepala desa Pulau Gajah Erwan kepada sejumlah wartawan di Rengat Sabtu (5/10/2024) menjelaskan, selain badan jalan baru yang direhab tahun 2023 rusak berat akibat banjir panjang diawal tahun 2024, sejumlah lahan pertanian masyarakat mengalami gagal panen.

"Bagaimana jalan baru direhab tidak hancur, ketinggian air mencapai 2 meter, warga Pulau Gajah saat itu dievakuasi dan mengungsi di tenda penampungan dan dampak lain akibat banjir adalah matinya tanaman kelapa sawit masyarakat," kata Kades Erwan didampingi Kadus II Pulau Gajah Kurniawan.

Jalan baru direhab Desa Pulau Gajah awal tahun 2023 sepanjang 4000 m dan lebar 4 meter dengan anggaran senilai Rp134.554.000, melintasi dusun I dan Dusun II Pulau Gajah hancur akibat banjir panjang, dengan anggaran tahun 2024 jalan hancur tersebut kembali dilakukan rehab sepanjang 732 meter dengan anggaran senilai Rp102.100.000.

"Kwalitas pekerjaan jalan tahun 2023 sangat memuaskan lengkap dengan dokumentasinya, tapi malang tak dapat ditolak dan untung tak dapat diraih akibat banjir itu, desa kami tenggelam selama 4 bulan," ujar Kades Pulau Gajah yang akrab dipanggil Kades 13 ini.

Erwan menjelaskan, dirinya sebagai kepala desa dalam melaksanakan pembangunan didesa, baik menggunakan Dana Desa (DD) dari APBN maupun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun anggaran Bantuan keuangan (Bankueu) dari provinsi digunakan berdasarkan aturan dan mekanisme di tingkat desa.

Penggunaan anggaran di desa untuk pembangunan mengacu pada, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, serta mengacu pada prioritas Pembangunan desa.

"Kegiatan di desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat selain bidang Infrastruktur, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, fasilitas publik seperti posyandu dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti program pelatihan," jelas Kades.

Untuk kegiatan pembangunan jalan dan rehab jalan di Desa Pulau Gajah dimaksudkan untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam desa secara berkelanjutan di desa. "Kita wajib melaporkan penggunaan Dana Desa secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah pusat melalui mekanisme dalam mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan anggaran," kata Erwan.

Reporter: Ifan Ar Uzan