INHU — Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil nyata. Kali ini, giliran rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi yang disita oleh tim penyidik TPPU Polres Inhu. Kegiatan penyitaan dan penghitungan nilai aset tersebut berlangsung pada Senin, 28/4/ 2025, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menerangkan bahwa penghitungan nilai aset ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik yang terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE, MH yang diwakili IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H., AIPTU Nopri, S.H., AIPDA Juan Ari Eka, S.H., BRIPKA Nurwiadi, BRIPKA Hendra Purnomo, S.H., dan Brigadir Dodi Silaen, S.H., bekerja sama dengan tim dari Bapenda yang diwakili Zulmelinda, S.E., Raja Edwin Saleri, S.E., dan Bara Nureka Mulyono.

Aset-aset yang menjadi objek penghitungan nilai antara lain:

Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.

Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

Reporter: Ifan Ar Uzan