Partisipasi Publik yang Masih Sebatas Formalitas dalam Pembentukan Peraturan Daerah
ROKAN HILIR - Setiap kali DPRD mengetuk palu mengesahkan sebuah Peraturan Daerah, jarang sekali kita bertanya dari mana asal pasal-pasal itu, dan siapa yang dimintai pendapat sebelum aturan itu mengikat kita semua? Perda bukan sekadar dokumen administratif. Perda langsung menyentuh kehidupan masyarakat, mulai pembangunan, APBD, tarif retribusi, tata ruang, hingga izin usaha kecil di kampung sendiri.
Secara normatif, hukum kita sudah cukup ramah terhadap partisipasi. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, menegaskan bahwa masyarakat berhak memberi masukan lisan maupun tertulis dalam pembentukan Perda. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 mewajibkan pemerintah daerah mensosialisasikan rancangan Perda melalui media yang mudah diakses, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan hak masyarakat memberi masukan sejak tahap penyusunan hingga sebelum pengesahan.
Namun coba tanya warga di desa, kepenghuluan, atau kelurahan mana pun, pernahkah mereka tahu ada rancangan Perda sedang dibahas yang akan mengatur hidup mereka? Kebanyakan akan menjawab tidak. Rapat dengar pendapat kerap digelar dengan undangan yang sempit, draf rancangan jarang dipublikasikan lebih awal, dan ketika masyarakat sempat bersuara, tidak ada kejelasan apakah masukan itu benar-benar dipertimbangkan.
Mahkamah Konstitusi sudah memberi rambu yang tegas soal ini. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK memperkenalkan konsep meaningful participation (partisipasi yang bermakna) yang mensyaratkan tiga hak, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), dan hak mendapat penjelasan atas pendapat yang disampaikan (right to be explained). Semangat ini semestinya berlaku pula bagi pembentukan Perda di daerah, sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Yang perlu digarisbawahi, meaningful participation tidak akan terwujud jika pelibatan hanya berhenti pada eksekutif dan legislatif semata. Perlu ada peran serta berbagai pihak yang mewakili berbagai komponen masyarakat, seperti akademisi, pers, LSM, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Kelompok-kelompok ini memiliki daya kritis dan jangkauan yang luas untuk menyuarakan kepentingan publik yang mungkin tidak terjangkau oleh forum dengar pendapat konvensional. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu membuka akses yang mudah bagi masyarakat terhadap dokumen Perda, baik saat masih rancangan maupun setelah disahkan hingga tahap penyebarluasan. Hal ini sejalan dengan kewajiban pengundangan dan publikasi peraturan perundang-undangan dalam undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang semestinya diwujudkan lewat kanal seperti portal JDIH daerah yang benar-benar dikelola secara aktif, bukan sekadar formalitas.
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu segera dibenahi: transparansi rancangan Perda sejak tahap awal penyusunan, bukan menjelang pengesahan; pemanfaatan kanal digital secara serius untuk konsultasi publik yang interaktif; serta kejelasan tindak lanjut atas setiap masukan masyarakat, apakah diterima, ditolak, atau diakomodasi sebagian.
Pada akhirnya, partisipasi publik bukan sekadar pelengkap prosedural dalam pembentukan Perda. Ia adalah cermin sejauh mana pemerintah daerah kita menjalankan demokrasi, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik sehari-hari yang menyentuh hidup masyarakat.
Oleh:
Susanty Hariany.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning.