HEBOH! Oknum Diduga Pelaku PETI Bernama IMUL di Desa Serosa Hulu Kuantan Bebas Beroperasi, Rusak Lingkungan Parah, Warga Minta Kapolres Kuansing Segera Tangkap!
HULU KUANTAN, Riaukarya.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan hidup kembali dikeluhkan warga di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini di Kecamatan Hulu Kuantan, tepatnya di Desa Serosa.
Seorang oknum yang diduga sebagai pelaku PETI yang dikenal warga dengan nama IMUL diduga bebas menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Akibat aktivitasnya, lingkungan di Desa Serosa dikabarkan mengalami kerusakan parah.
Informasi ini disampaikan warga Desa Serosa yang resah dan meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Rabu (22/10/2026).
"Benar bang, ada PETI di Serosa, Hulu Kuantan. Pelakunya yang dikenal nama IMUL. Sudah lama beroperasi. Lingkungan kami rusak, air keruh, hutan hancur. Kami minta APH segera bertindak," ungkap warga dengan nada kesal kepada Tim Media.
Warga menjelaskan, aktivitas PETI milik IMUL tersebut menggunakan alat berat dan mesin dompeng yang beroperasi hampir setiap hari. Limbah merkuri dan sianida dari proses penambangan emas tersebut diduga langsung dibuang ke sungai dan lahan warga, sehingga mengancam kesehatan dan mata pencaharian warga.
Atas kondisi tersebut, warga Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, mendesak Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolsek Hulu Kuantan untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap oknum diduga pelaku PETI bernama IMUL tersebut.
"Kami minta Pak Kapolres Kuansing segera tangkap IMUL pelaku PETI di Desa Serosa ini. Jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan, lingkungan kami akan semakin hancur. Hukum harus tegak, jangan tebang pilih," tegas warga lainnya.
Rusak Lingkungan, Ancam Pidana Berat
Diketahui, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar hukum berat di Indonesia:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba
Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98, 99, 104: Penambangan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat limbah B3 dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
Warga berharap Kapolres Kuansing tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas. Kerusakan lingkungan akibat PETI di Hulu Kuantan sudah sangat memprihatinkan dan harus segera dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (22/10/2026) malam, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum yang diduga pelaku bernama IMUL dan kepada pihak Polres Kuansing serta Polsek Hulu Kuantan. Media ini membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.