Kejati Kepri Tetapkan Tengku Mukhtarudin Tersangka

Kajati Kepri Yunan Harjaka ekspos kasus dugaan gratifikasi BSM di Pemkab Anambas, Selasa (31/1/2017). Dalam kasus ini, Kejati menetapkan Tengku Mukhtarudin mantan Bupati Anambas tersangka, bersama dua orang lainnya/ Foto : tribunbatam/wahib waffa
Penulis: Redaksi
Selasa, 31 Januari 2017 | 22:56:04 WIB
Reporter: Redaksi