Riaukarya.com - Pelawak Nurul Qomar atau dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Qomar diduga dikenai pasal pemalsuan dokumen.
Dikonfirmasi via telepon seluler, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, membenarkan.
"Iya betul ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (25/6).
Qomar dijerat Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus.
Baca Juga
Proyek Box Culvert Rp183 Juta di Rokan Hilir Menuai Polemik, Dibangun di Area Kosong Tak Berpenghuni
Kasus yang menjerat Komar ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Dia diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Meski demikian, Agus belum merinci kasus yang menjerat personel Empat Sekawan tersebut.